Otomania.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai tegas untuk membatasai orang yang keluar-masuk di wilayahnya.
Kendaraan seperti mobil pribadi yang datang dari arah barat akan dilarang masuk ke Jateng jika tidak membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat
Melansir TribunJateng.com, Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Isuzu Elf Bawa Pemudik Rebahan di Pembatas Jalan, Ganjaran Sopir Tak Kuasai Medan
Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.
Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.
Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.
Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.
Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.
Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng
Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:
1. Kendaraan logisti
2. Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
3. Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu
"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.
Baca Juga: Denpasara Mendadak Jadi Rame Bus, Pengusaha PO Lagi Konvoi Panasin Mesin
Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo dikutip dari Tribunjateng.com.
Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.
Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.
Lokasi Checkpoint
1. Terminal Truk Losari Brebes
2. Gerbang tol Pejagan
3. Terminal Bus Kota Tegal
4. Lapangan Wanareja
5. Gerbang tol Pungkruk.
Baca Juga: Gokil! Bengkel Ini Cuma Butuh 4 Jam Buat Ganti Warna Pelek ADV150, Biayanya Rp 300 Ribuan Doang
Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.
Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.
Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.
Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.
Baca Juga: Cicilan Honda Genio CBS ISS Cuma Rp 800 Ribuan, Simak Daftar Lengkapnya
"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.
Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.
Satriyo menambahkan saat ini sudah 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing.
Mungkin hari ini, dia memprediksi, akan ada warga yang melakukan pulang kampung.
Karena keputusan 24 April tidak boleh ada mudik memang sudah terinfokan terlebih dahulu.
Baca Juga: Aneh, Ducati Merasa Mujur Belum Tentukan Susunan Pembalap MotoGP 2021
Tidak heran, semalam sudah ada puluhan unit bus yang membawa pemudik.
"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test. Itu sedang akan kita lakukan.
Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya. Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.
Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR