Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub DKI Jakarta Luncurkan Stiker Kebal Ganjil Genap, Ini Syaratnya

Indra Aditya - Rabu, 4 Desember 2019 | 18:20 WIB
Arie Kurniawan (kanan) bersama petugas Dishub DKI Jakarta
Istimewa
Arie Kurniawan (kanan) bersama petugas Dishub DKI Jakarta

Otomania.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan penawaran agar warganya mudah mendapat stiker bebas ganjil genap.

Namun untuk menerimanya harus memenuhi beberapa syarat.

Ini dilakukan Dishub DKI Jakarta dibarengi peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas.

Jadi guna memberi kemudahan untuk para penyandang disabilitas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberikan hak khusus yaitu dengan membebaskan dari peraturan ganjil-genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan tanda berupa stiker di mobil penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ada 7 Titik Rawan Kecelakaan Dipasang Roller Barrier Oleh Dishub Jabar, Ini Lokasinya

Sehingga bebas untuk digunakan di seluruh wilayah yang terkena peraturan ganjil genap.

"Cara mendapatkan stikernya mudah, cukup mengajukan pakai surat ke Kepala Dishub DKI Jakarta," ujar Arie Kurniawan salah satu penyandang disabilitas yang menggunakan Honda Freed 2012 sebagai sarana trasportasi.

Ada data yang perlu dilampirkan bersama surat permohonan tersebut. Seperti fotokopi KTP, SIM, Kartu Keluarga, STNK, rekam medis, foto seluruh tubuh ukuran 8R.

Jika berusia di bawah 17 tahun, lengkapi dengan fotokopi Akta kelahiran dan KTP orang tua. Juga fotokopi KTP dan SIM pengemudi jika tidak mengemudi sendiri.

Baca Juga: Penyebab Driver Ojol Kepung Mapolrestabes Makassar, Pengroyokan Oleh Oknum Dishub

Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap

Setelah itu tinggal menunggu panggilan dari pihak Dishub.

"Sekitar 2 minggu kemudian dipanggil untuk dilakukan verifikasi," tambah pria yang kaki dan tangan kanannya tidak bisa beraktifitas maksimal ini.

Petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas sekaligus cek kendaraan yang digunakan.

Oiya saat sampai kantor Dishub DKI Jakarta, langsung masuk saja ke dalam, karena disediakan parkir khusus buat penyandang disabilitas.

"Kemarin waktu ke sana sempat cari-cari parkir karena penuh, padahal tinggal masuk aja ada parkir khususnya," ujar Arie sambil tertawa.

Baca Juga: Nih! Jurus Parkir Mobil Tenang Tanpa Diderek Dishub, Perhatikan Stiker Ini

Stiker yang ditempel di pojok atas kaca depan
Istimewa
Stiker yang ditempel di pojok atas kaca depan

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker di kaca depan kendaraan yang digunakan.

Sayangnya tidak diberitahukan berapa lama masa berlakunya stiker tersebut.

"Enggak dikasih tahu," jawab Arie singkat.

Nah buat yang ingin mengajukan hal serupa, surat bisa dikirim atau diantar langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Alamatnya di Komplek Dinas Teknis Jatibaru Jl. Taman Jatibaru No. 1 Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10150.

Atau bisa kontak ke nomor 081585029675, 081314445890.

Baca artikel serupa di (Otomotifnet.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa