Otomania.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim telah melakukan tindakan tegas pada armada pengiriman sepeda motor yang melanggar aturan dimensi.
Disebutkan truk angkutan motor Honda yang akan mengirim ke daerah terpaksa dipotong bagian bak pengangkutnya oleh Kemenhub.
Pihak Kemenhub menyebutkan truk yang mengangkut motor Honda tersebut telah melanggar aturan dimensi.
"Overdimension dan overload (ODOL), kendaraan kelebihan lebar dan panjang," ungkap M. Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Kemenhub dalam pesannya di aplikasi pesan whatsapp kepada GridOto.com.
Pemotongan itu dilakukan untuk menstandarkan truk yang ODOL tersebut.
"Dengan demikian akan mengurangi kapasitas angkutan sepeda motor demi keselamatan," jelas Risal.
Baca Juga: Honda ADV150 Laris Manis, yang Jualan Helm Nolan N70-2X Kecipratan
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR