“Baru saja saya melakukan pemotongan kendaraan truk angkutan sepeda motor yang over dimensi," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.
Budi melanjutkan, secara fisik kendaraan yang dipotong tersebut memiliki kelebihan panjang sampai dengan dua meter.
“Jika sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter,” kata Budi yang dalam kondisi standar truk tersebut hanya dapat mengangkut 44 sepeda motor.
Budi menambahkan, sebelum dipotong, kendaraan pengangkut sepeda motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.
Wah, banyak banget ya bedanya!
“Saya mengimbau kepada pemilik usaha angkutan sepeda motor yang lain untuk juga segera menormalisasi dimensi kendaraannya," ucap Budi.
“Artinya dimensi kendaraan pengangkut sepeda motor harus sesuai dengan regulasi yang ada, baik panjang, lebar, dan tingginya," tegasnya.
Pemilik usaha angkutan sepeda motor juga harus diajak berhastag #cariaman nih! Untuk keselamatan kita bersama di jalan raya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR