Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub DKI Jakarta Luncurkan Stiker Kebal Ganjil Genap, Ini Syaratnya

Indra Aditya - Rabu, 4 Desember 2019 | 18:20 WIB
Arie Kurniawan (kanan) bersama petugas Dishub DKI Jakarta
Istimewa
Arie Kurniawan (kanan) bersama petugas Dishub DKI Jakarta

Otomania.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan penawaran agar warganya mudah mendapat stiker bebas ganjil genap.

Namun untuk menerimanya harus memenuhi beberapa syarat.

Ini dilakukan Dishub DKI Jakarta dibarengi peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas.

Jadi guna memberi kemudahan untuk para penyandang disabilitas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberikan hak khusus yaitu dengan membebaskan dari peraturan ganjil-genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan tanda berupa stiker di mobil penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ada 7 Titik Rawan Kecelakaan Dipasang Roller Barrier Oleh Dishub Jabar, Ini Lokasinya

Sehingga bebas untuk digunakan di seluruh wilayah yang terkena peraturan ganjil genap.

"Cara mendapatkan stikernya mudah, cukup mengajukan pakai surat ke Kepala Dishub DKI Jakarta," ujar Arie Kurniawan salah satu penyandang disabilitas yang menggunakan Honda Freed 2012 sebagai sarana trasportasi.

Ada data yang perlu dilampirkan bersama surat permohonan tersebut. Seperti fotokopi KTP, SIM, Kartu Keluarga, STNK, rekam medis, foto seluruh tubuh ukuran 8R.

Jika berusia di bawah 17 tahun, lengkapi dengan fotokopi Akta kelahiran dan KTP orang tua. Juga fotokopi KTP dan SIM pengemudi jika tidak mengemudi sendiri.

Baca Juga: Penyebab Driver Ojol Kepung Mapolrestabes Makassar, Pengroyokan Oleh Oknum Dishub

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa