Otomania.com - Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia memiliki masalah serius soal kemacetan, oleh karenanya wacana sistem ganjil genap akan merambah kendaraan roda dua.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menerapkan aturan ganjil-genap.
Namun, kebijakan itu baru berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Lantas apakah mungkin diterapkan juga untuk kendaraan roda dua?
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo angkat bicara.
Baca Juga: Imbas Macet Puncak Sabtu Kemarin, Dirjen Hubdat Imbau Hindari ke Puncak
"Saat ini kami masih fokus pada evaluasi ganjil-genap semester 1 2019, terkait kinerja lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Diketahui, sejauh ini penerapan ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta baru meliputi 9 ruas jalan.
Yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Selain perluasan ganjil-genap dan peremajaan angkutan umum, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang resmi ditandatangani Anies Baswedan juga akan mengatur populasi kendaraan pribadi di ibu kota.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR