Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Roda Dua Ikut Kena Sistem Ganjil-genap, Kadishub Bilang Gini

Indra Aditya - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 09:00 WIB
Ilustrasi macet
Tribunnews.com
Ilustrasi macet

Otomania.com - Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia memiliki masalah serius soal kemacetan, oleh karenanya wacana sistem ganjil genap akan merambah kendaraan roda dua.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menerapkan aturan ganjil-genap.

Namun, kebijakan itu baru berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Lantas apakah mungkin diterapkan juga untuk kendaraan roda dua?

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo angkat bicara.

Baca Juga: Imbas Macet Puncak Sabtu Kemarin, Dirjen Hubdat Imbau Hindari ke Puncak

"Saat ini kami masih fokus pada evaluasi ganjil-genap semester 1 2019, terkait kinerja lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Diketahui, sejauh ini penerapan ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta baru meliputi 9 ruas jalan.

Yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Selain perluasan ganjil-genap dan peremajaan angkutan umum, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang resmi ditandatangani Anies Baswedan juga akan mengatur populasi kendaraan pribadi di ibu kota.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa