Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Hari Ini Jangan Coba-coba Masuk Jalur Sepeda! Tilang Sudah Menunggu, Pilih Denda atau Penjara?

Parwata - Senin, 25 November 2019 | 16:00 WIB
Polisi tak akan segan tilang kendaraan motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda
Wartakotalive/Desy Selviany
Polisi tak akan segan tilang kendaraan motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda

Otomania.com - Untuk mengawasi jalur sepeda, Dinas Perhubungan menyiagakan sebanyak 12 personel.

Dan bagi pengendara kendaraan yang masuk ke jalur sepeda, akan langsung dikenakan tilang.

Untuk menindak pengendara yang menerobos jalur sepeda, para petugas tersebut berkoordinasi dengan polisi

Melansir dari Wartakotalive.com, "Hari sudah mulai ada penindakan. Karena jalur kita pendek jadi nggak banyak 12 personel Dishub dan personel Lantas," ucap Erwansyah, Senin (25/11/2019).

Kata Erwan, para petugas sudah bersiaga sejak pagi untuk mengawasi jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.

Baca Juga: Siapa Sangka, Penculik Pakai Innova dan CBR 150, Anak SD Cuma Modal Sepeda Bisa Lolos

Hal itu lantaran intensitas pengendara sepeda justru lebih banyak di pagi hari rentan waktu pukul 05.00 WIB- 08.00 WIB.

"Pagi ini jam 06.00 WIB saya di Tomang untuk memantau kegiatan," kata Erwansyah.

Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.

Di hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda.

Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bisa Langsung Ditindak

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerbitkan payung hukum soal keberadaan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer.

Jalur sepeda ini sudah diuji coba oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gak Main-main! Penyerobot Jalur Sepeda di Jakarta Mulai Ditindak, Dendanya Bisa Beranak

Regulasi itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019, tentang Penetapan Jalur Sepeda.

“Mulai hari ini (Jumat 22/11/2019) Pergub-nya sudah berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat jumpa pers di Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar ataupun di bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 284 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000.

Atau, kurungan penjara dua bulan.

Menurut Syafrin, bagi pemilik kendaraan bermotor yang diparkir di jalur sepeda, juga bisa diderek dengan tarif yang berlaku secara akumulasi.

Untuk mobil dikenakan tarif Rp 500.000 per hari, sedangkan sepeda motor Rp 250.000 per hari.

“Untuk penindakannya kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Kata dia, pengawasan yang dilakukan petugas dibagi menjadi dua model.

Pertama, petugas akan disiagakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penerobosan jalur sepeda.

Kedua, mereka disiagakan berkeliling ke lokasi-lokasi jalur sepeda.

Baca Juga: Sepeda Listrik Migo Buka Peluang Usaha Tanpa Uang, Modalnya Smartphone

“Tim lintas jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI, Satpol PP akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda setiap hari,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda secara bertahap.

Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer ini berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Kemudian fase 2 yang diuji coba memiliki panjang 23 kilometer.

Rutenya adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Terakhir, fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut tidak semua jalur sepeda dilarang untuk dilalui kendaraan bermotor.

Artinya, di beberapa tempat, mobil ataupun motor tetap diperbolehkan melintasi jalur sepeda yang berada di bahu jalan.

Kepala Bidang Operasional pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penindakan bagi pengendara bermotor tidak berlaku.

Apabila, mereka menerobos jalur sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus.

Garis seperti ini diartikan ruas jalan itu bercampur dengan kendaraan lain, dan biasanya berada di mulut gang yang mengarah ke jalan raya atau di persimpangan jalan.

Baca Juga: Viral Bocah Naik Honda BeAT Ditilang, Akhirnya Malah Dapat Sepeda

“Marka dengan garis putus-putus masih boleh dilalui kendaraan lain, tapi biasanya tidak panjang."

"Karena begitu sudah di titik aman, marka berubah menjadi garis solid atau utuh,” terang Maruli, Kamis (21/11/2019).

Maruli mengatakan, di dalam garis utuh inilah pengendara bermotor akan ditindak, karena keberadaan jalur itu sepenuhnya hanya untuk pesepeda.

Ada pun penindakan berupa denda Rp 500.000 itu mengacu pada UU Nomor 22 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

“Pelanggaran ini tidak hanya berlaku bagi pengendara bermotor yang menerobos jalur sepeda saja, tapi kendaraan bermotor lain yang sengaja diparkir di jalur tersebut,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HARI ini Kendaraan yang Melintas Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang Maksimal 500 Ribu,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa