Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Hari Ini Jangan Coba-coba Masuk Jalur Sepeda! Tilang Sudah Menunggu, Pilih Denda atau Penjara?

Parwata - Senin, 25 November 2019 | 16:00 WIB
Polisi tak akan segan tilang kendaraan motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda
Wartakotalive/Desy Selviany
Polisi tak akan segan tilang kendaraan motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut tidak semua jalur sepeda dilarang untuk dilalui kendaraan bermotor.

Artinya, di beberapa tempat, mobil ataupun motor tetap diperbolehkan melintasi jalur sepeda yang berada di bahu jalan.

Kepala Bidang Operasional pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penindakan bagi pengendara bermotor tidak berlaku.

Apabila, mereka menerobos jalur sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus.

Garis seperti ini diartikan ruas jalan itu bercampur dengan kendaraan lain, dan biasanya berada di mulut gang yang mengarah ke jalan raya atau di persimpangan jalan.

Baca Juga: Viral Bocah Naik Honda BeAT Ditilang, Akhirnya Malah Dapat Sepeda

“Marka dengan garis putus-putus masih boleh dilalui kendaraan lain, tapi biasanya tidak panjang."

"Karena begitu sudah di titik aman, marka berubah menjadi garis solid atau utuh,” terang Maruli, Kamis (21/11/2019).

Maruli mengatakan, di dalam garis utuh inilah pengendara bermotor akan ditindak, karena keberadaan jalur itu sepenuhnya hanya untuk pesepeda.

Ada pun penindakan berupa denda Rp 500.000 itu mengacu pada UU Nomor 22 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

“Pelanggaran ini tidak hanya berlaku bagi pengendara bermotor yang menerobos jalur sepeda saja, tapi kendaraan bermotor lain yang sengaja diparkir di jalur tersebut,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HARI ini Kendaraan yang Melintas Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang Maksimal 500 Ribu,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa