Otomania.com - Setelah usainya masa sosialisasi jalur sepeda di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Pelanggar yang menyerobot ke jalur sepeda tersebut akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut akan diberlakukan per 20 November 2019.
Dan sementara untuk Peraturan Gubernur (Pergub), akan diajukan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Jangan Coba Melanggar Jalur TransJakarta, Tilang Elektronik Mengintai
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu.
Adanya sanksi bagi pelanggar jalur sepeda ini pun disambut baik oleh Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto.
Selain menyediakan ruang yang aman bagi para pesepeda, sekaligus memberikan pendidikan kepada pengguna kendaraan bermotor tentang jalur sepeda yang harus dipatuhinya.
Disampaikan oleh Budiyanto di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Street Manners : Selain Bahaya Cara Seperti Ini Juga Melanggar Aturan
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR