Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Main-main! Penyerobot Jalur Sepeda di Jakarta Mulai Ditindak, Dendanya Bisa Beranak

Parwata - Kamis, 21 November 2019 | 21:00 WIB
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda
Angga Bhagya Nugraha/Wara Kota
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda

Otomania.com - Setelah usainya masa sosialisasi jalur sepeda di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Pelanggar yang menyerobot ke jalur sepeda tersebut akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut akan diberlakukan per 20 November 2019.

Dan sementara untuk Peraturan Gubernur (Pergub), akan diajukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Jangan Coba Melanggar Jalur TransJakarta, Tilang Elektronik Mengintai

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu.

Adanya sanksi bagi pelanggar jalur sepeda ini pun disambut baik oleh Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto.

Selain menyediakan ruang yang aman bagi para pesepeda, sekaligus memberikan pendidikan kepada pengguna kendaraan bermotor tentang jalur sepeda yang harus dipatuhinya.

Disampaikan oleh Budiyanto di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga: Street Manners : Selain Bahaya Cara Seperti Ini Juga Melanggar Aturan

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa