"Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melewati jalur sepeda pada dengan garis utuh dapat dikenakan pelanggaran tidak mengutamakan keselamatan pesepeda pasal 284 atau pelanggaran marka Pasal 287 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & angkutan Jalan," kata Budiyanto, dikutip dari GridOto.com.
"Lembaran Daerah bahwa Pergub tersebut sudah diberlakukan. Berarti legitimasi keberadaan jalur Sepeda sudah sah menurut hukum dan secara otomatis penegakan hukum dapat diberlakukan," sambungnya.
Namun, terhadap pada pengguna kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda ini juga akan dikenakan sanksi berupa pemindahan atau derek, dan ditempatkan di pool Pemprov DKI Jakarta.
Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp 250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
Wah dendanya bisa beranak dong, semakin sering melanggar semakin besar denda yang harus dibayar!
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR