Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Dua Jenis Gadai Kendaraan, Perhatikan Bunga Sampai Legalitasnya

Indra Aditya - Minggu, 17 November 2019 | 20:10 WIB
Ilustrasi mobil gadai
Tribun Jabar
Ilustrasi mobil gadai

Otomania.com - Dalam menggadaikan kendaraan (mobil atau motor) bisa dilakukan dalam dua jenis yakni gadai BPKB dan gadai unit.

Dilihat sepintas keduanya memang mirip dan masih dianggap sama oleh sebagian masyarakat.

Padahal nyatanya ada banyak perbedaan di antara keduanya.

Biar enggak bingung berikut ini penjelasan keduanya.

Baca Juga: Wajib Waspada Saat Gadaikan Kendaraan Bermotor, Banyak Badan Gadai Bodong!

Gadai BPKB

Pada umumnya dikelola oleh perusahaan jasa keuangan resmi seperti bank, leasing, bpr dan pegadaian pemerintah.

Bahkan untuk lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan, regulasi diatur dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Biasanya lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jenis jaminan kredit BPKB ini memiliki prosedur dan struktur organisasi yang jelas.

Semakin jauh kondisi nasabah dengan kondisi persyaratan ideal, maka makin panjang jalur birokrasinya.

Baca Juga: Cuma Gara-gara Gadai Motor, Parang Diayun, Tangan Korban Putus

Pemilik usaha biasanya tidak menjadi pengambil keputusan persetujuan pinjaman.

Inilah yang membuat waktunya lebih lama.

Persyaratan dokumen sudah ditentukan dan lengkap.

Syarat pinjaman wajib adalah KTP, NPWP dan KK (Kartu keluarga).

Baca Juga: Cuma Gara-gara Gadai Motor, Parang Diayun, Tangan Korban Putus

Selain itu harus pula disediakan syarat subtitusi seperti slip gaji, rekening tabungan, PBB dan lainnya.

Dikenakan bunga pinjaman yang diamortisasi per bulan.

Keberadaan amortisasi ini memudahkan perhitungan saat melakukan pelunasan dipercepat.

Tenor cukup panjang, biasanya mulai dari 12 bulan hingga 48 bulan.

Baca Juga: Tega, Karena Motor Digadai, Suami Bacok Istri Hingga Nyaris Tewas

Perusahaan pembiayaan sistem jaminan BPKB biasanya dimiliki oleh bank maupun lembaga leasing kredit mobil.

Memiliki berbagai teknis meminimalisir resiko kredit macet. Jika karena bencana, unit hilang atau rusak, maka dicover asuransi.

Itulah sebabnya jaminan wajib diasuransikan jika meminjam uang sistem gadai BPKB.

Adanya simulasi yang jelas, bunga dan biaya lainnya sudah ditetapkan dengan sistem yang sudah ada saat ini.

Baca Juga: Sewa Mobil Gak Sanggup Bayar, Kijang Kapsul Sewaan Malah Digadaikan

Gadai Unit

Belum diatur regulasi resminya oleh pemerintah

Selama ini dikelola oleh perusahaan perorangan, koperasi atau bisnis otomotif seperti dealer mobil/motor, jadi legalitasnya bukan jasa keuangan.

Proses cepat bahkan hitungan menit.

Jika anda mencari program pinjaman uang cepat, maka produk ini adalah yang paling memiliki kecepatan tinggi.

Baca Juga: Ngaku Orang Pemda, 3 Pelaku Gadai 49 Mobil, Untung Sampai Rp 60 Juta/Unit

Karena dikelola pribadi, maka keputusan mutlak dipegang oleh pengelola.

Persyaratan mudah dan sederhana.

Selama unit kendaraan dan BPKB-nya sesuai dengan nama nasabah, biasanya sudah cukup, dan dana dapat langsung cair.

Dikenakan bunga global sepanjang batas waktu yang ditentukan.

(Baca Juga: Gran Max, BeAT, dan Scoopy Dikasi Cuma-cuma Calon Kades, Kalah Batal Diundi)

Jadi bukan berupa amortisasi bulanan layaknya di perbankan.

Jangka waktu (tenor) pada umumnya pendek.

Ada yang menerapkan hitungan minggu atau bulan saja, biasanya maksimal 6 bulan saja.

Pengelola biasanya memiliki usaha lain yang linear.

Beberapa dealer mobil di Tengerang, Jakarta, Depok dan Bekasi juga menjalankan usaha gadai unit kendaraan.

Baca Juga: Ngaku Rekanan PLTU, 32 Mobil Rental Digadaikan, Dapat Rp 25 Juta/Unit

Tidak ada tindakan khusus untuk meminimalkan resiko pinjaman gadai yang macet.

Jika nasabah tidak dapat membayar meskipun karena bencana, maka unit yang digadai akan menjadi milik kreditur.

Simulasi pinjaman biasanya tidak jelas, dan bahkan biasanya dapat dilakukan tawar menawar bunga.

Baca artikel serupa di (Otomotifnet.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa