Otomania.com - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus pegawai pemerintah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ketiga pelaku, AO (41), N (44), dan H (45), telah melakukan penggelapan mobil rental ini dari Februari 2018 sampai Oktober 2018.
"Total, ada 49 mobil yang mereka sewa dan masih dilakukan pengembangan, jumlah ini masih dalam penyelidikan," katanya di Polresta Bogor Kota, Jumat (9/11/2018).
Ia juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk menipu korban yakni dengan mengaku sebagai orang Pemda Kabupaten Bogor dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
(BACA JUGA: Ngaku Rekanan PLTU, 32 Mobil Rental Digadaikan, Dapat Rp 25 Juta/Unit)
Kombes Ulung Sampurna Jaya menambahkan, dari satu mobil yang digadaikan, tersangka bisa mendapat untung sekitar Rp 15 juta sampai Rp 60 juta.
Ketiga tersangka, dikatakan Kombes Ulung Sampurna Jaya, melakukan aksinya di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan DKI Jakarta.
"Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kwitansi pembayaran, surat perjanjian sewa menyewa mobil, 28 unit kendaraan berbagai merek. Pelaku ditahan di Polsekta Bogor Barat," tutur Ulung.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Bogor |
KOMENTAR