Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Dua Jenis Gadai Kendaraan, Perhatikan Bunga Sampai Legalitasnya

Indra Aditya - Minggu, 17 November 2019 | 20:10 WIB
Ilustrasi mobil gadai
Tribun Jabar
Ilustrasi mobil gadai

Karena dikelola pribadi, maka keputusan mutlak dipegang oleh pengelola.

Persyaratan mudah dan sederhana.

Selama unit kendaraan dan BPKB-nya sesuai dengan nama nasabah, biasanya sudah cukup, dan dana dapat langsung cair.

Dikenakan bunga global sepanjang batas waktu yang ditentukan.

(Baca Juga: Gran Max, BeAT, dan Scoopy Dikasi Cuma-cuma Calon Kades, Kalah Batal Diundi)

Jadi bukan berupa amortisasi bulanan layaknya di perbankan.

Jangka waktu (tenor) pada umumnya pendek.

Ada yang menerapkan hitungan minggu atau bulan saja, biasanya maksimal 6 bulan saja.

Pengelola biasanya memiliki usaha lain yang linear.

Beberapa dealer mobil di Tengerang, Jakarta, Depok dan Bekasi juga menjalankan usaha gadai unit kendaraan.

Baca Juga: Ngaku Rekanan PLTU, 32 Mobil Rental Digadaikan, Dapat Rp 25 Juta/Unit

Tidak ada tindakan khusus untuk meminimalkan resiko pinjaman gadai yang macet.

Jika nasabah tidak dapat membayar meskipun karena bencana, maka unit yang digadai akan menjadi milik kreditur.

Simulasi pinjaman biasanya tidak jelas, dan bahkan biasanya dapat dilakukan tawar menawar bunga.

Baca artikel serupa di (Otomotifnet.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa