Otomania.com - Keberadaan badan gadai di Indonesia memang sudah menjamur.
Salah satu barang yang sering digadaikan adalah kendaraan bermotor dari motor, mobil, hingga truk.
Namun perlu berhati-hati dalam menggadaikan kendaraan bermotor.
Pasalnya Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Cuma Gara-gara Gadai Motor, Parang Diayun, Tangan Korban Putus
Ke-68 entitas gadai tersebut beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menjelaskan berdasarkan laporan di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, temuan gadai ilegal tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019.
Menurutnya kehadiran badan gadai swasta ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kami juga melihat potensi penggelapan barang gadai, padahal dalam aturan tidak boleh barang gadai tapi digadaikan kembali. Apalagi, kalau gadai ilegal bisa saja barang digunakan untuk apa kemudian mereka kabur,” ungkap Tongam dilansir dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Miris, Remaja Kecanduan Judi Online, Toyota Avanza Tetangga Digadaikan
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR