Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Waspada Saat Gadaikan Kendaraan Bermotor, Banyak Badan Gadai Bodong!

Indra Aditya - Selasa, 5 November 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi menggadaikan kendaraan bermotor
GridOto
Ilustrasi menggadaikan kendaraan bermotor

Namun untuk menyelesaikan masalah ini Tongam mengaku belum bisa membawa kasus pegadaian tanpa izin ini ke ranah hukum yang lebih jauh.

Mereka hanya mampu memerintahkan pegadaian tanpa izin untuk mengajukan izin ke OJK.

Penyebabnya adalah tidak adanya Undang-undang (UU) terkait pegadaian tanpa izin ini. 

Sedangkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian baru bisa menindak pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ngaku Orang Pemda, 3 Pelaku Gadai 49 Mobil, Untung Sampai Rp 60 Juta/Unit

“Belum ada gadai swasta [diseret ke jalur hukum] karena tidak ada UU-nya. Kegiatan ini bersifat material, artinya harus ada pengaduan adanya penipuan oleh pegadaian baru bisa ditindak,” katanya.

Artikel ini mengkutip dari Kontan.co.id dengan judul "Hingga Oktober, Satgas Waspada Investigasi menemukan 68 Entitas Gadai Ilegal"

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa