Otomania.com - Untuk perbaikan kerusakan mesin, baik itu motor maupun mobil tentunya akan menghabiskan biaya banyak.
Kerusakan yang terbilang besar dan menghabiskan biaya banyak seperti pada bagian silinder mesin, transmisi, atau radiator, bahkan hingga bagian mesinnya diganti.
Tentu saja untuk untuk perbaikan di atas akan menguras isi dompet.
Karena hal itu biasanya pengguna atau pemilik menempuh jalan lain.
Lantas, dari pada harus melakukan perbaikan mesin yang sudah rusak, legalkah jika membeli mesin copotan?
Baca Juga: Ini Yang Wajib Diperhatikan, Saat Memasang Setir Mobil Copotan
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir pun berikan tanggapannya di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
"Enggak bisa begitu, jadi pabrik itu tidak pernah menjual mesin. Jadi itu saja bahan dasar konsepnya, dan tidak ada pabrik yang hanya menjual rangka, tidak ada. Unit kendaraan dijual dalam keadaan utuh atau kiriman utuh Completely Knock Down(CKD) tanpa melalui proses prekrutan kembali di sini," kata Nasir, dikutip dari GridOto.com
"Lalu berikutnya ketika ada orang menjual mesin kendaraan itu patut dipertanyakan darimana sumber mesinnya? Lalu kalau ada orang yang menjual mesin legal, nah sumber mesin itu kendaraan baru atau kendaraan rusak? Kalau kendaraan rusak berarti dia belinya unit, hanya saja mesinnya dipindah. Tapi kalau misalnya dari perusahaan banyak dari ex Singapura. Kalau ditanya itu legal atau ilegal, jelas itu ilegal. Jadi enggak ada kendaraan yang dijual mesinnya itu enggak ada. Itu ilegal semua," tegasnya dia.
Baca Juga: Jok Recaro Copotan, Meski Bekas Masih Berkualitas, Harga Sepasang Mulai Rp 10 juta
Nasir mengaku, kalaupun nanti ingin dilegalkan yang pertama harus ada surat/kwitansi penjualan dari pabrik/distributor yang mengeluarkan harus jelas dari perusahaan apa.
"Nanti setelah itu kalau misalnya mengganti mesin maka dia harus mendaftarkan ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), setelah mendaftarkan dari sana nanti ada yang namanya registrasi pengeluaran faktur ulang," beber dia.
"Kalalu nanti dapat surat legal dari perusahaan atau dari distributor maka setelah dirakit di bengkel resmi nanti bengkel itu akan mengeluarkan surat keterangan bahwa kendaraan tersebut dia rakit dari bengkel itu dengan berdasarkan keterangan. Apakah ada tambahan, pengetokan atau mesin baru," ucapnya.
Dari situ, lanjut Nasir, barulah bisa di daftarkan ke kantor Polisi, maka polisi akan menerbitkan pendaftaran.
"Jadi surat keterangannya bersumber dari badan perizinan ATPM sesuai mereknya," pungkasnya.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR