Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Penjelasan Polisi, Tentang Legalitas menggunakan Mesin Copotan

Parwata - Rabu, 4 September 2019 | 14:00 WIB
Ilustrasi Mesin Mobil
Ilustrasi Mesin Mobil

Nasir mengaku, kalaupun nanti ingin dilegalkan yang pertama harus ada surat/kwitansi penjualan dari pabrik/distributor yang mengeluarkan harus jelas dari perusahaan apa.

"Nanti setelah itu kalau misalnya mengganti mesin maka dia harus mendaftarkan ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), setelah mendaftarkan dari sana nanti ada yang namanya registrasi pengeluaran faktur ulang," beber dia.

"Kalalu nanti dapat surat legal dari perusahaan atau dari distributor maka setelah dirakit di bengkel resmi nanti bengkel itu akan mengeluarkan surat keterangan bahwa kendaraan tersebut dia rakit dari bengkel itu dengan berdasarkan keterangan. Apakah ada tambahan, pengetokan atau mesin baru," ucapnya.

Dari situ, lanjut Nasir, barulah bisa di daftarkan ke kantor Polisi, maka polisi akan menerbitkan pendaftaran.

"Jadi surat keterangannya bersumber dari badan perizinan ATPM sesuai mereknya," pungkasnya.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa