"Untuk mobil satu kali pengetesan dikenakan biaya jasa sebesar Rp 100 ribu," singkat Randi Cristian Darmawan, dikutip dari GridOto.com.
Saat pengetesan uji emisi dan hasil angka parameter dinyatakan lulus, maka pemilik mobil bisa mendaftarkan hasilnya ke aplikasi lembaga berwenang.
Pemilik mobil akan mendapatkan sertifikat yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti, bahwa mobil telah memenuhi ketentuan uji emisi yang berlaku.
"Kalau mau dibuatkan sertifikatnya kena biaya tambahan Rp 50 ribu," ucap Randi Cristian Darmawan.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR