Otomania.com – Kondisi udara di Jakarta sudah semakin mengkhawatirkan, dampaknya tidak baik bagi tubuh manusia dan lingkungan.
Dampak dari polusi juga membuat anak-anak jadi kurang pintar korban dari bensin bertimbal.
Itu yang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.
Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor.
Jika pajak tidak diperpanjang otomatis STNK juga mati karena setiap memperpanjang pajak akan dilakukan stempel pada kolom PENGESAHAN STNK.
Baca Juga: Untuk Yang di Jakarta Utara, Berikut Bengkel Resmi Rujukan Uji Emisi
Untuk melakukan uji emisi gimana caranya dan dimana?
Untuk itu gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji yang berbasis Android.
Masyarakat yang memiliki handphone berbasis Android bisa melakukan download aplikasi uji emisi ini.
Peluncuran dilekukan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Harapan Anies, masyarakat dengan mudah uji emisi dimana bisa dilakukan.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR