Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak

Indra Aditya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 19:10 WIB
Ilustrasi mesin untuk uji emisi kendaraan bermotor
Farhan
Ilustrasi mesin untuk uji emisi kendaraan bermotor

Baca Juga: Mau Uji Emisi Gratis, Kunjungi Tiga Lokasi Ini di Jakarta Utara

Di Jakarta ada 150-an bengkel yang bisa melakukan uji emisi.

Aplikasi e-Uji Emisi ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Aplikasi itu masih terbatas di ponsel pintar Android.

Selain lokasi bengkel uji emisi, terdapat fitur-fitur riwayat pengujian emisi dan hasilnya.

Selain itu, tersedia juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi.

Bukan saja bebas tilang karena sudah bayar pajak, kendaraan atau motor yang sudah eji emisi juga akan dapat harga parkir lebih murah.

Baca Juga: Sudin LH Jakarta Tagetkan 3.000 Kendaraan Lakukan Uji Emisi Bulan Ini

Karena ata pengguna di aplikasi akan disambungkan dengan sistem yang lain, misalnya dengan pengelola parkir elektronik.

"Sehingga ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat pelatnya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," ujar Anies dikutif dari kompas.com.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.

Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak.

Artikel ini sudah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa