Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak

Indra Aditya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 19:10 WIB
Ilustrasi mesin untuk uji emisi kendaraan bermotor
Farhan
Ilustrasi mesin untuk uji emisi kendaraan bermotor

Otomania.com – Kondisi udara di Jakarta sudah semakin mengkhawatirkan, dampaknya tidak baik bagi tubuh manusia dan lingkungan.

Dampak dari polusi juga membuat anak-anak jadi kurang pintar korban dari bensin bertimbal.

Itu yang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.

Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor.

Jika pajak tidak diperpanjang otomatis STNK juga mati karena setiap memperpanjang pajak akan dilakukan stempel pada kolom PENGESAHAN STNK.

Baca Juga: Untuk Yang di Jakarta Utara, Berikut Bengkel Resmi Rujukan Uji Emisi

Untuk melakukan uji emisi gimana caranya dan dimana?

Untuk itu gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji yang berbasis Android.

Masyarakat yang memiliki handphone berbasis Android bisa melakukan download aplikasi uji emisi ini.

Peluncuran dilekukan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Harapan Anies, masyarakat dengan mudah uji emisi dimana bisa dilakukan.

Baca Juga: Mau Uji Emisi Gratis, Kunjungi Tiga Lokasi Ini di Jakarta Utara

Di Jakarta ada 150-an bengkel yang bisa melakukan uji emisi.

Aplikasi e-Uji Emisi ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Aplikasi itu masih terbatas di ponsel pintar Android.

Selain lokasi bengkel uji emisi, terdapat fitur-fitur riwayat pengujian emisi dan hasilnya.

Selain itu, tersedia juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi.

Bukan saja bebas tilang karena sudah bayar pajak, kendaraan atau motor yang sudah eji emisi juga akan dapat harga parkir lebih murah.

Baca Juga: Sudin LH Jakarta Tagetkan 3.000 Kendaraan Lakukan Uji Emisi Bulan Ini

Karena ata pengguna di aplikasi akan disambungkan dengan sistem yang lain, misalnya dengan pengelola parkir elektronik.

"Sehingga ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat pelatnya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," ujar Anies dikutif dari kompas.com.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.

Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak.

Artikel ini sudah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa