Otomania.com - Untuk perpanjangan STNK, Pemerintah mulai merencanakan dengan syarat uji emisi gas buang.
Rencana tersebut ditargetkan pelaksanaannya pada tahun ini.
Jika rencana tersebut final, maka pemilik mobil diwajibkan melakukan uji emisi gas buang mobil untuk perpanjangan STNK.
Beberapa bengkel spesialis telah memiliki fasilitas dan alat untuk uji emisi gas buang.
Baca Juga: Tengok Hasil Uji Emisi Mobil yang Umurnya Lebih dari 10 Tahun, Lulus Gak Ya?
Salah satunya adalah bengkel Nawilis yang berlokasi di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Bengkel Nawilis sudah memiliki alat ukur uji emisi dan terdaftar di aplikasi lembaga berwenang.
Untuk melakukan uji emisi pada mobil biayanya yang dikelurkan cukuplah terjangkau.
Seperti yang disampaikan oleh Randi Cristian Darmawan, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam (19/8).
Baca Juga: Hasil Uji Emisi Gas Buang Toyota Calya dengan Usia Pakai 2 Tahun
"Untuk mobil satu kali pengetesan dikenakan biaya jasa sebesar Rp 100 ribu," singkat Randi Cristian Darmawan, dikutip dari GridOto.com.
Saat pengetesan uji emisi dan hasil angka parameter dinyatakan lulus, maka pemilik mobil bisa mendaftarkan hasilnya ke aplikasi lembaga berwenang.
Pemilik mobil akan mendapatkan sertifikat yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti, bahwa mobil telah memenuhi ketentuan uji emisi yang berlaku.
"Kalau mau dibuatkan sertifikatnya kena biaya tambahan Rp 50 ribu," ucap Randi Cristian Darmawan.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR