Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diingatkan Polisi Pemotor Naik Pitam, Dikasih Surat ‘Cinta’ Marahnya Hilang

Indra Aditya - Rabu, 24 Juli 2019 | 15:00 WIB
Pemotor ngamuk dan marahi polisi, bawa helm tapi tak dipakai.
IG @fakta.indo
Pemotor ngamuk dan marahi polisi, bawa helm tapi tak dipakai.

Otomania.com - Sebagian besar masyarakat di perkotaan menjalani aktifitas sehari-hari dengan berkendara.

Namun ternyata aktifitas berkendara ini masih dianggap hal sepele oleh sebagai orang.

Misalnya, walaupun ingin sekedar jalan-jalan sore, tetap saja wajib membawa SIM, STNK, dan memakai helm.

Jangan nekat untuk tidak membawa surat-surat tersebut serta tak memakai pelindung kepala.

Baca Juga: Pemilik Cuek Tak Bayar Denda E-Tilang, Sekitar 2 Ribu Kendaraan Diblokir

Sayangnya, kini malah banyak juga pengendara yang justru melawan polisi ketika diperingatkan apalagi ditilang.

Padahal sudah jelas-jelas melawan aturan dan tak mau melindungi dirinya sendiri dengan alat keselamatan.

Contohnya seperti video yang diunggah pada akun Instagram @fakta.indo berikut ini.

Pemotor dan rekannya marah-marah membentak polisi karena tidak terima dirinya ditilang.

Baca Juga: Seminggu Tilang Elektronik Berjalan, Segini Jumlah Yang Melanggar

Padahal si polisi melihat bahawa pengendara tersebut tak mau pakai helm walaupun membawa.Karena salah, polisi memberhentikan dan berniat untuk menilangnya.

Bukan mengakui kesalahan, si pemotor itu malah ngotot dan membentak polisi.

Beruntung polisi enggak terpancing dan berusaha menjelaskan kesalahan si pemotor.

Sayangnya insiden yang terjadi pada Selasa (23/7/2019) ini lokasinya enggak diketahui.

Baca Juga: Street Manners: Hindari Tilang, Bawa Perlengkapan Ini Di Dalam Mobil

Walaupun sempat adu argumen, namun polisi tetap memberikan surat tilang kepada si pemotor ini.

Si pemotor sempat mengangkat helm yang dibawanya, tapi enggak dipakai.

Pemotor yang melakukan kesalahan dan melawan anggota polisi bisa dipidana.

Undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran tersebut sudah jelas.

Baca Juga: Street Manners: Pilih Beli Helm SNI, Atau Pilih Bayar Denda Tilang?

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dendapaling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

 

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa