Otomania.com - Sebagai sarana keselamatan wajib hukumnya bagi pengendara motor untuk menggunakan helm.
Penggunaan helm sendiri tentunya juga terdapat persyaratan, yaitu mengharuskan helm yang memiliki standar SNI.
Helm berstandar SNI sesuai dengan peraturan lalu lintas yang ada di Tanah Air.
Yang peraturan tersebut tertera di UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
strBaca Juga: Street Manners: Begini Bunyi Peraturan Yang Suka Ngebut Di Jalanan
Dalam UU tersebut juga tertera dengan jelas sanksi jika tidak mengenakan helm.
Tidak menggunakan helm dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Namun, pada kenyataannya, aturan yang telah dibuat ini sering diabaikan.
Banyak alasan yang disampaikan enggak mau menggunakan helm saat berkendara.
Baca Juga: Street Manners: Tujuh Urutan Prioritas Kendaraan Utama Di Jalan Raya
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR