Otomania.com - Sebagai alat keselamatan, makanya helm wajib digunakan bagi pengguna motor.
Karena peranti ini akan melindungi kepala bagi pengguna motor, baik bagi pengendara maupun yang dibonceng atau penumpang.
Sayangnya, masih banyak pengguna motor yang enggan menggunakan dengan berbaga alasan.
Alasan yang disampaikan seperti pengap, karena jarak dekat, hingga bikin rambut kepala lepek.
Baca Juga: Pengguna Honda Vario 125 Mau Tampil Lebih Keren, Ini Helmnya
Tak jarang, didapati pengendara yang bawa motor yang sudah menggunakan helm dengan standar SNI, namun penumpang atau pembonceng enggak.
Nah, untuk yang seperti ini pengguna motor harus hati-hati, karena kalau kedapatan oleh petugas polisi akan kena tindakan, yang didenda bukan hanya penumpang, tapi juga si pengendara.
Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi, yang berbunyi seperti dibawah ini.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Rela Keluarkan Uang Rp 50 Juta Untuk Sebuah Helm, Apa Sih Istimewanya?
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR