Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Begini Bunyi Peraturan Yang Suka Ngebut Di Jalanan

Parwata - Minggu, 30 Juni 2019 | 11:05 WIB
Ilustrasi, seorang pengendara motor  yang ugal-ugalan di jalan
asklegal.my
Ilustrasi, seorang pengendara motor yang ugal-ugalan di jalan

Otomania.com - Sebagai pengguna jalan, melakukan kebut-kebutan atau ugal-ugalan di jalan akan membahayakan pengguna jalan lainnya selain pada dirinya sendiri.

Ngebut di jalanan serta melanggar rambu dan aturan lalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Selain membahayakan, melewati batas kecepatan yang ditentukan, sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Peraturan tersebut tersebut tertulis pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Pada paragraf Kelima Pasal 115 yang menyebutkan;

Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar

Baca Juga: Street Manners: Pembonceng Enggak Pakai Helm, Tahu Berapa Dendanya?

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan / atau

b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa