Otomania.com - Sejatinya, lampu rotator atau biasa disebut strobo digunakan untuk kendaraan dinas untuk mempercepat akses berkendara di jalan dalam keadaan darurat.
Kenyataannya, tidak sedikit pengendara kendaraan bermotor baik motor maupun mobil yang menggunakan lampu strobo ini.
Padahal penggunaan lampu strobo di kendaraan pribadi berbahaya, tentunya pengendara lain juga bisa terganggu karena kesilauan lampu tersebut.
Lampu strobo tidak bisa digunakan pada kendaraan pribadi berplat hitam termasuk mobil pejabat.
Baca Juga: Nekat Pasang Rotator dan Strobo? Dendanya Bikin Kantong Kempes!
Lampu ini hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.
Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
Baca Juga: Mantap! Polisi Incar Pengendara yang Gunakan Lampu Strobo di Jalan
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR