Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Pasang Rotator dan Strobo? Dendanya Bikin Kantong Kempes!

Dimas Pradopo - Minggu, 24 Februari 2019 | 18:00 WIB
Penindakan Pemotor yang Memasang Strobo
Facebook/TMC Polda Metro Jaya
Penindakan Pemotor yang Memasang Strobo

Otomania.com - Enggak ada kapoknya, malah mulai ramai lagi nih kendaraan pribadi yang menggunakan strobo atau rotator.

Melihat tren ini, Polisi sedang bersiap akan kembali menciduk pengemudi yang menggunakan lampu tersebut.

"Tujuan kami melakukan penindakan terhadap pengguna rotator lantaran banyak pengaduan dari NTMC dari masyarakat,," tegas Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi seperti dilansir GridOto.com di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

"Rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," sambungnya.

Menurut dia, jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator itu hanya difungsikan untuk kendaraan Dinas Kepolisian yang warna biru.

"Sedangkan untuk warna lain seperti pemadam kebakar sudah ada dalam undang-undangnya," paparnya

Menurut dia tindakan yang akan dilakukan adalah dengan penilangan dan dicopot.

penindakan rotator pada mobil pribadi
Twitter/TMCPoldaMetro
penindakan rotator pada mobil pribadi

Sebagai catatan, polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator, namun sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya.

Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan.

Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Lampu pun masih dijual bebas di pasaran. 

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa