Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Begini Bunyi Peraturan Yang Suka Ngebut Di Jalanan

Parwata - Minggu, 30 Juni 2019 | 11:05 WIB
Ilustrasi, seorang pengendara motor  yang ugal-ugalan di jalan
asklegal.my
Ilustrasi, seorang pengendara motor yang ugal-ugalan di jalan

Nah, jadi sudah jelas ada peraturannya yang mengatur seberapa kecepatan Anda saat berkendara.

Dan enggak bisa main-main, karena barang siapa yang melanggar peraturan tersebut juga bisa terkena sanksi yang juga sudah ditetapkan.

Tertulis pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 ayat 5 yang berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Mungkin, bagi sebagian orang terasa menyenangkan memicu adrenalin, apalagi bagi kaum yang jiwa muda.

Namun, enggak ingin kan kena denda apalagi dikurung sampai dua bulan cuma gara-gara ngebut?

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa