Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Jelas, bagi yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM untuk tidak nekat mengendari motor.
Namun, jika sudah berumur tapi belum punya SIM untuk segera membuatnya, hal ini berlaku untuk Anda yang sudah cukup umur.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Gridoto |
KOMENTAR