Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Mau Tahu Denda Belum Punya SIM, Tapi Nekat Berkendara?

Parwata - Selasa, 2 Juli 2019 | 13:05 WIB
Ilustrasi pelajar yang belum punya SIM
Instagram/@dilantas_bali
Ilustrasi pelajar yang belum punya SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Jelas, bagi yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM untuk tidak nekat mengendari motor.

Namun, jika sudah berumur tapi belum punya SIM untuk segera membuatnya, hal ini berlaku untuk Anda yang sudah cukup umur.

Editor : Parwata
Sumber : Gridoto

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa