Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Mau Tahu Denda Belum Punya SIM, Tapi Nekat Berkendara?

Parwata - Selasa, 2 Juli 2019 | 13:05 WIB
Ilustrasi pelajar yang belum punya SIM
Instagram/@dilantas_bali
Ilustrasi pelajar yang belum punya SIM

Otomania.com - Banyak pengendara motor yang statusnya masih siswa sekolah baik itu SMA maupun masih SMP membawa motor ke sekolah.

Tentu saja hal tersebut melanggar aturan, karena siswa tersbut belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Untuk bisa memiliki atau mempunyai SIM C sebagai persyaratan berkendara motor usianya harus 17 tahun.

Tentunya menjadikan siswa sekolah akan terkendala untuk bisa memiliki SIM.

Baca Juga: Street Manners: Hukuman Pelaku, Terbukti Melakukan Suap Saat Ditilang

Nah, kalu masih nekat juga mengendarai motor ke sekolah, tentu saja akan dikenakan pelanggaran lalu lintas.

Yang nantinya akan dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan di jalan.

"Tidak punya SIM kena Pasal 281, dapat pidana kurungan kena paling lama empat bulan atau denda maksimal sampai Rp 1 juta," ujar AKBP Harry Sulistiadi Selaku Kasubdit Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya (1/7/2019), dikutip dari GridOto.com .

Keterangan dari AKBP Harry sesuai dengan bunyi Pasal 281.

Baca Juga: Street Manners: Begini Bunyi Peraturan Yang Suka Ngebut Di Jalanan

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Jelas, bagi yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM untuk tidak nekat mengendari motor.

Namun, jika sudah berumur tapi belum punya SIM untuk segera membuatnya, hal ini berlaku untuk Anda yang sudah cukup umur.

Editor : Parwata
Sumber : Gridoto

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa