Otomania.com - Penguna jalan wajib berkendara dengan baik dan benar selama berkendara di jalanan.
Baik itu bagi pengguna mobil maupun motor, dengan melengkapi kelengkapan berkendara.
Apabila tidak, resikonya akan diberhentikan oleh polisi yang bertugas, dengan diberikan surat tilang.
Namun, hingga sekarang ini masih terdapat yang mengambil jalan pintas saat dikenakan tilang oleh polisi.
Baca Juga: Street Manners: Begini Bunyi Peraturan Yang Suka Ngebut Di Jalanan
Yaitu, dengan menyuap petugas tersebut agar terbebas dari tilang yang akan diberikan.
Ada pula sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan jumlah uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan.
Hal itu dilakukan karena adanya anggapan bahwa, mengurus tilang itu sangatlah sulit.
Dan tak tanggung-tanggung, jika ketahuan sedang melakukan aksi suap, bagi keduanya yaitu pemberi dan penerima suap bisa dihukum masuk jeruji besi.
Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR