Otomania.com – Empat orang pemuda tanggung diringkus anggota Polres Dairi karena mencuri sepeda motor, laptop, dan ponsel di sebuah rumah di kawasan Jalan Kutagambir, Kelurahan Kutagambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (9/5/2019) lalu.
Keempatnya diringkus di Kabanjahe, Kabupaten Karo, saat akan menjual hasil curian mereka.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu H Purba mengungkapkan, keberadaan keempat pelaku terendus setelah melacak ponsel hasil curian pada pelaku.
"Pelacakan ponsel hasil curian, kita dibantu oleh Polda Sumut, sebab di sana ada alatnya. Setelah terlacak, kita kemudian berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo untuk menangkap," ungkap Purba, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga : Pelaku Curanmor Nekat Adu Tembak dengan Polisi, Dibalas Langsung KO
Purba menerangkan, keempat pelaku masing-masing bernama Niko Panjaitan (16), Andre Purba (16), Yunus Pasaribu (16), dan Maringan Silalahi (16).
Semuanya merupakan warga Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dan belum bekerja alias pengangguran.
Empat sekawan ini membobol rumah warga di Jalan Kutagambir, Kelurahan Kutagambir, Kecamatan Sidikalang, pada Sabtu (27/4/2019) silam sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari rumah tersebut, keempat pelaku sukses menjarah sepeda motor Honda Sonic BB 4475 YG, ponsel Xiaomi, dan laptop.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Beraksi Saat Hajatan, Honda BeAT Ditutup Busa di Kamar Mandi
Usai menerima laporan korban, petugas selanjutnya menelusuri lokasi keempat pelaku menggunakan nomor IMEI ponsel korban.
Alhasil, posisi para pelaku diketahui berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi beranggotakan enam orang bergerak menuju Kabanjahe.
Dibantu personel Polres Tanah Karo, Tim Opsnal Sat Reskrim menggerebek rumah persembunyian para pelaku dan berhasil menangkap keempatnya sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga : Gara-gara Update Status, Perjalanan Pelaku Curanmor Ini Tamat
Dari keempat pelaku, lanjut Purba, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel hasil curian.
"Untuk laptop hasil curian, belum berhasil kita amankan lantaran para pelaku lupa lokasi toko tempat mereka menjual. Alasan mereka, waktu itu jual cepat, sehingga tidak hafal lagi," tutur Purba.
Purba menambahkan, para pelaku kini masih diperiksa.
Sementara, terhadap keempat pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bongkar Rumah lalu Curi Motor hingga Ponsel, Empat Pemuda Tanggung Diborgol Polisi,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR