Usai menerima laporan korban, petugas selanjutnya menelusuri lokasi keempat pelaku menggunakan nomor IMEI ponsel korban.
Alhasil, posisi para pelaku diketahui berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi beranggotakan enam orang bergerak menuju Kabanjahe.
Dibantu personel Polres Tanah Karo, Tim Opsnal Sat Reskrim menggerebek rumah persembunyian para pelaku dan berhasil menangkap keempatnya sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga : Gara-gara Update Status, Perjalanan Pelaku Curanmor Ini Tamat
Dari keempat pelaku, lanjut Purba, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel hasil curian.
"Untuk laptop hasil curian, belum berhasil kita amankan lantaran para pelaku lupa lokasi toko tempat mereka menjual. Alasan mereka, waktu itu jual cepat, sehingga tidak hafal lagi," tutur Purba.
Purba menambahkan, para pelaku kini masih diperiksa.
Sementara, terhadap keempat pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bongkar Rumah lalu Curi Motor hingga Ponsel, Empat Pemuda Tanggung Diborgol Polisi,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR