Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Odong-odong Harusnya Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Donny Apriliananda - Senin, 8 Januari 2018 | 07:45 WIB
Polisi tilang odong-odong
Warta Kota
Polisi tilang odong-odong

Otomania.com - "Odong-odong" atau kereta kelinci sebagai kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bocah, sering celaka. Dan ini banyak terjadi di pinggiran kota.

Kendaraan tanpa izin resmi itu biasa mengajak anak-anak di perkampungan untuk naik dan keliling daerah sekitar. Biaya murah, hanya Rp 1.000-2.000 per orang, membuat keberadaannya seperti oase di tengah kota.

Tapi, kendaraan ini jauh dari kata aman dan banyak orang tua yang mengabaikan keselamatan anak-anak mereka dengan memperbolehkan naik. Akhirnya, banyak kecelakaan, sampai ada korban meninggal dunia.

(Baca Juga: Teknik Pengereman MotoGP saat Di Tikungan dengan Kecepatan 300 km/jam)

Sekarang mari kita lihat dari aspek keamanan dan kenyamanan. Kendaraan ini sangat tidak layak. Tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan material seadanya.

Beberapa daerah, seperti di Demak petugas polisi sudah melarang kendaraan yang sering disebut "odong-odong" itu melintas di jalan raya

EVAKUASI -Warga membantu mengevakuasi kereta kelinci yang terguling di ruas jalan Dukuh Gembes, Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Rabu ( 1/3/2017).
Sudarmanto
EVAKUASI -Warga membantu mengevakuasi kereta kelinci yang terguling di ruas jalan Dukuh Gembes, Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Rabu ( 1/3/2017).

Bahkan, untuk di DKI Jakarta dan sekitarnya atau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pun ikut dilarang. Sebab, akan membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.

(Baca Juga: Ini Tanggapan Kawasaki Tentang Kasus Moge 1000 cc Digondol Maling)

"Kita akan tindak, tetapi diperiksa dulu, sebab bisa banyak pelanggaran yang dilanggar," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif, belum lama ini.

Budiyanto menjelaskan, apabila "odong-odong" itu dianggap sebagai kendaraan atau angkutan umum, maka harus memenuhi standar pelayanan minimal dari aspek, keamanan, keselamatan, kesetaraan, dan keterjangkauan.

"Setiap angkutan umum juga harus diregulasikan ke Samsat, dan ada uji tipe, uji berkala. Bahkan pengemudinya juga harus memiliki SIM Umum," ujar Budiyanto.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa