Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada, Hampir 76 Persen Kecelakaan di Jalan Gara-gara Menyalip

Fedrick Wahyu - Sabtu, 6 Januari 2018 | 10:00 WIB
Ilustrasi, Foto Kecelakaan karambol di jalan Tol
Istimewa
Ilustrasi, Foto Kecelakaan karambol di jalan Tol

Otomania.com - Tahukah Anda, jika penyebab kecelakaan di jalan raya didominasi oleh aksi menyalip? Ibaratnya, saat mendahului kendaraan lain di depan, bahaya bisa naik berlipat ganda.

Jusri Pulubuhu, Training Director dan Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menegaskan hal ini, bahwa kecelakaan di jalan raya hampir semuanya terjadi saat orang mencoba mendahului.

“Berdasarkan data yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Republik Indonesia, salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terjadi pada saat menyalip sampai 76 persen. Mengapa? Karena ketika menyalip, ada beberapa kondisi yang kritis dan rentan kecelakaan,” ujar Jusri, Kamis (4/1/2017).

Jusri menjelaskan beberapa faktornya. Pertama, pandangan yang terbatas karena terhalang kendaraan yang ingin disalip, sehingga tidak mengetahui situasi secara jelas.

(BACA JUGA: Lakukan Hal-hal Berikut Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan)

Kedua, pada umumnya minimum kecepatan saat akan mendahului 15-20km/jam lebih cepat daripada kendaraan yang akan disalip, dan kendaraan rentan hilang kendali.

Ilustrasi kecelakaan mobil
Ilustrasi kecelakaan mobil

Ketiga, saat akan mendahului kendaaraan yang akan disalip, biasanya pengemudi nekat mengambil jalur berlawanan, dan ini rentan mengalami kecelakaan dengan kondisi “adu kambing”.

“Kebanyakan kecalakaan ketika menyalip, pengemudi melakukan pelanggaran akan anjuran tersebut. Prosedur menyalip aman dan benar, biasakan untuk bertanya pada diri sendiri sebelum menyalip dan semua pertanyaan tersebut jawabannya harus ‘iya’, seperti pentingkah menyalip, dibenarkankah, dan terakhir amankah?” ucap Jusri.

Berdasarkan kondisi-kondisi tadi, cara menyalip memiliki banyak aturan. Setidaknya ada kurang lebih sebelas hal yang perlu diperhatikan.

(BACA JUGA: Cara Unik Polisi Turunkan Angka Kecelakaan)

  1. Jangan menyalip di badan jalan yang memiliki garis solid tidak putus-putus
  2. Jangan menyalip di tanjakan dan turunan
  3. Jangan menyalip di tikungan
  4. Jangan menyalip di jembatan
  5. Jangan menyalip di persimpangan
  6. Jangan menyalip di area zebra cross
  7. Jangan menyalip di depan gerbang sekolah
  8. Jangan menyalip di depan pintu Rumah Sakit, Kantor Pemadam Kebakaran
  9. Jangan menyalip di kompleks TNI dan Polri
  10. Jangan menyalip di area jalan yang sedang ada pekerjaan
  11. Jangan menyalip di area jalan yang terdapat rambu dilarang menyalip

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa