Jakarta, Otomania – Salah satu alasan mengapa mobil berteknologi hibrida tidak laku di Indonesia adalah faktor harga. Menyoal teknologi, sebenarnya mobil bermesin konvensional dan motor listrik ini ideal untuk Indonesia, khususnya kota-kota besar yang padat, karena jauh lebih irit bahan bakar.
Kementerian Keuangan baru saja terdeteksi sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 /Pmk.010/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/Pmk. 011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Di dalam PMK 64 Tahun 2014, tertulis, untuk mobil berteknologi advance/diesel/pertrol engine, dual petrol gas angine (converterkit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedidated engine, dengan konsumsi bensin 20-28 kpl atau bahan bakar lain yang setara dengan itu, dikenakan PPnBM 75 persen. Sedangkan, untuk jenis mobil sama seperti di atas, tapi dengan konsumsi bahan bakar minyak 28 kpl lebih, dikenakan PPnBM 50 persen.
Lewat PMK 33 Tahun 2017, PPnBM itu sudah tidak berlaku lagi. Semua kategori kendaraan bermotor penumpang di bawah 10 orang, baik dilenkapi motor listrik maupun tidak, dikenakan PPnBM berbeda. Acuan mudahnya, mobil kategori apapun, misalnya 4x2, sedan, atau 4x4 yang punya mesin hybrid, akan berlaku PPnBM sama seperti mobil konvensional.
Dengan ketentuan ini, otomatis, hybrid bakal setara nantinya dengan mobil bermesin konvensional yang dipasarkan saat ini.
Ketika ditanyakan soal frasa tersebut, Muhammad Nur Yuniarto, Muhammad Nur Yuniarto, peneliti Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang bergelar Doktor ini mengatakan, kendaraan yang dilengkapi dengan “motor listrik” berarti hybrid, dan yang tidak dilengkapi berarti mesin konvensioal.
Ini berarti kalau pajak mobil hybrid sudah ada dan tinggal mengikuti aturan sebelumnya. Selanjutnya pada pasal kedua PMK Nomor 33 tahun 2017 ini juga sudah berlaku sejak Maret 2017.
Namun saat mencoba memastikan, pihak Kementerian Perindustrian sampai saat ini belum mengonfirmasi terkai hal tersebut.
Berikut isi lengkapnya revisi PMK 33 Tahun 2017:
- Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 10% ·(Sepuluh Persen)
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon. dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
- Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua Puluh Persen)
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
- Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 (dua) baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 (tiga) orang tetapi tidak melebihi 6 (enam) orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
III. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30 persen (Tiga Puluh Persen)
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- Sedan atau station wagon.
- Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel}, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- Sedan atau station wagon
- Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
- Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat Puluh Persen)
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan_ kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:
- Sedan atau station wagon
- Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dart 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:
- Sedan atau station wagon
- Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
- Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima Puluh Persen)
- Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
- Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam Puluh Persen)
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc,
- Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
VII. Daftar Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 125% (Seratus Dua Puluh Lima Persen)
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik clilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
- Sedan atau station wagon
- Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4.x2);
- Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
- Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
- Sedan atau station wagon
- Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4.x2);
- Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc:
- Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
- Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Editor | : | Agung Kurniawan |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR