Jakarta, Otomania.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta merilis data kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU). Total, hingga awal 2017 tercatat 3,8 juta unit kendaraan tidak membayar pajak.
Sepeda motor mendominasi dengan total 3,2 juta unit, dan mobil 600.000 unit di seluruh wilayah Ibu Kota. Sebelum dilakukan razia akhir April atau awal Mei 2017, diharapkan semuanya sudah membayar pajak.
"Sosialisasi ini kan cukup lama, dari sekarang sampai akhir bulan depan, sehingga kami harapkan dapat membangun efek deterent," ujar AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, saat dihubungi Otomania.com, Senin (20/3/2017).
Baca: Tidak Ada Alasan Tak Bayar Pajak Kendaraan
Pada saat pelaksanaan razia, polisi bersinergi dengan Pemda DKI Jakarta, khususnya bagian pajak dan retribusi, dinas perhubungan, serta Satpol PP. Kendaraan yang belum membayar pajak akan dilakukan penindakan.
"Tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Undang-Undang No.22 tahun 2009 pasal 70. Jadi, sebaiknya mulai sekarang segera selesaikan urusan pajaknya," kata Budiyanto.
Pelaksanaan razia, ucap Budiyanto kemungkinan besar dilakukan setelah Pilkada. "Sekarang ini sedang disiapkan bagaimana nanti polanya, yang jelas razia ini akan tetap dilakukan, dan di seluruh wilayah DKI Jakarta," ucap dia.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR