Jakarta, Otomania – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak melakukan pembayaran pajak, bisa ditindak oleh petugas kepolisian dalam pemeriksaan kelengkapan kendaraan. Selama ini banyak pengguna kendaraan yang hanya mengetahui surat tanpa perpanjangan lima tahun saja yang ditilang.
Tugas kepolisian ini sudah diatur pada beberapa Undang-Undang lalu lintas. Salah satunya adalah pasal 70 UU No 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan jalan.
“Dasarnya adalah masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan wajib mendapatkan pengesahan setiap tahun. Jadi penegakkan hukum disini berkaitan dengan keabsahan. Ini dapat ditindak sesuai pasal di atas,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania, Selasa (8/11/2016).
Edo Rusyanto, Ketua Umum Road Safety Association (RSA) yang juga pengamat transportasi mengungkapkan, terkadang pemilik kendaraan merasa tidak adil dengan tilang pihak kepolisian ini. Pasalnya mereka masih harus membayar denda saat perpanjangan STNK.
“Tapi memang seperti itu peraturannya. Petugas bisa melakukan tilang. Kalau dari pemilik kendaraan yang menunggak pajak dirasa kurang adil. Hal berbeda bila ditilang karena tidak membayar pajak lima tahunan mungkin masih dirasa wajar,” ucap Edo di waktu yang sama.
Bagi pengendara yang kedapatan STNK-nya belum membayar pajak tahunan baiknya meminta penjelasan dari petugas kepolisian. Peraturan seperti ini memerlukan sosialisasi perlahan.
“Kalau ditilang minta penjelasan kepada sang petugas argumentasi penilangan. Tidak perlu ngotot beralasan macam-macam. Peraturan seperti ini juga mengingatkan kita sebagai pengguna kendaraan untuk tidak melupakan kewajiban sebagai warga negara,” ucap Edo.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR