Jakarta, Otomania – Dalam beberapa tahun ke belakang angka penjualan kendaraan bermotor di Indonesia berkurang setiap tahun. Dampaknya penerimaan negara atas pajak berkurang.
Logika itu disasumsikan Nailul Huda, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sebagai landasan pemerintah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 yang mulai berlaku Jumat (16/1/2017).
Dalam PP tersebut mengatur kenaikan tarif atas kepengurusan surat-surat kendaraan, di antaranya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kenaikannya bisa dua sampai tiga kali lipat.
“BIla dilihat dari grafik ternyata kepemilikan roda empat dan dua itu mengalami penurunan. Maka ada potensi kehilangna PNBP dari sektor surat-surat ini. Mungkin pemerintah tidak mau kehilangan PNBP maka dilakukan dengan cara intensifikasi atau menaikan tarif,” ujar Nailul dalam konferensi pers di kantor Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Fitra membeberkan data lain soal PNBP berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2015. Isinya, negara kehilangan Rp 270 miliar yang dikatakan berasal dari masalah di seluruh Samsat di Polres di seluruh Indonesia.
Apung Widadi Manajer Advokasi Fitra mengatakan negara saat ini sedang butuh dana untuk pembangunan infrastruktur. Maka itu aturan baru soal PNBP dikeluarkan, salah satunya mengoptimalkan dari sektor kendaraan bermotor.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR