Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

3 Tanda Tanya YLKI soal Tarif Baru Urus Surat Kendaraan

Febri Ardani Saragih - Rabu, 4 Januari 2017 | 11:21 WIB

Jakarta, Otomania – Kenakan tarif kepengurusan surat-surat kendaraan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) juga mendapat kritikan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo membeberkan ada tiga poin yang dirasa bisa dipertanyakan. 

“Pertama, proses pembuatan PP. Jadi, YLKI menilai pembuatan PP ini minim konsultasi publik. Saya tidak tahu unsur masyarakat yang dilibatkan, YLKI juga tidak dilibatkan dalam pembuatan PP,” kata  Sudaryatmo saat dihubungi Otomania, Rabu (4/1/2017).

Masalah kedua adalah besaran kenaikan yang mencapai dua sampai tiga kali lipat. Menurut Sudaryatmo, orientasi kenaikan tarif jadi bahan pertanyaan pasalnya proses administrasi seperti ini indikatornya adalah kepatuhan masyarakat.

YLKI menganggap kepengurusan surat kendaraan seperti ini seharusnya tidak dipungut biaya.

“Dengan adanya kenaikan tadi, ini kan seperti jadi sumber penghasilan. Pandangan YLKI, janganlah sebagai revenue center,” ucap Sudaryatmo.

Poin ketiga, peraturan ini dinilai tidak didukung penelitian memadai khususnya daya beli masyarakat. Kebijakan ini dianggap malah bisa menurunkan tingkat kepatuhan. 

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa