Jakarta, Otomania - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) telah diganti menjadi PP nomor 60 Tahun 2016. Mulai 6 Januari 2017, biaya pengurusan surat kendaraan menjadi naik.
Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri mengatakan, tarif baru yang akan diberlakukan akan sama di masing-masing wilayah di Indonesia. Sebab, diatur oleh Peraturan Pemerintah.
"Jadi tidak akan ada perbedaan atau main curang dengan tarif itu. Tarifnya dibanding tahun lalu memang terjadi peningkatan," kata Refdi saat dihubungi Otomania, Kamis (29/12/2016).
Menurut Refdi, mulai 6 Desember 2016 hingga 5 Januari 2017, pihak kepolisian diberikan sosialisasi mengenai aturan baru ini. Diharapkan, setelah diberlakukan, masyarakat sudah mengetahuinya.
Baca: Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Naik
"Jadi tidak akan ada kesalahpahaman lagi nanti. Kita sekarang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan berbagai cara dan media," ujar dia.
Melihat daftar tarif yang baru, terjadi peningkatan dua sampai tiga kali lipat. Kenaikan paling besar terlihat pada penerbitan BPKB baru dan ganti kemepilikan (mutasi).
Contoh, roda dua dan tiga sebelumnya hanya Rp 80.000, sekarang menjadi Rp 225.000. Sementara roda empat dari Rp 100.000 kini jadi Rp 375.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR