Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Bayar Pajak STNK “Drive Thru”

Ghulam Muhammad Nayazri - Selasa, 1 Desember 2015 | 10:43 WIB

Jakarta, Otomania – Membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor, termasuk roda dua. Tapi, saat ini pengguna sepeda motor sudah sangat dimudahkan dengan adanya fasilitas drive thru.

Dari yang harus direpotkan dengan mempersiapkan dokumen dan fotokopinya, kali ini hanya sekali lewat tanpa harus turun sepeda motor, pembayaran pajak sudah bisa dilakukan. Otomania coba menghitung, hanya sekitar 10 sampai 15 menit prosesnya, bahkan bisa lebih cepat dari itu.

Fasilitas ini sendiri sudah disediakan sejak Januari 2011. Jika diperhatikan memang sangat membantu, bagi yang sulit meluangkan waktu untuk berlama-lama membayar pajak STNK.

Persyaratannya juga sangat mudah, dibanding dengan birokrasi yang ada di dalam gedung kantor Samsat. Dengan melakukan pembayaran melalui fasilitas ini, pemilik kendaraan hanya perlu membawa BKPB, STNK dan KTP asli, dan tidak perlu memfotokopinya.

Kemudian, prosesnya yang pertama, serahkan kelengkapan dokumen asli tersebut ke petugas di loket satu. Setelah itu, menuju ke loket dua untuk pembayaran dan pengambilan dokumen. Namun, ketika melakukan proses ini, pembayaran harus dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan. Tidak boleh diwakilkan. Juga sepeda motor yang pajaknya akan dibayar harus di sertakan. Sangat mudah bukan.

Berikut lokasi Kantor Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK, menurut informasi dari situs NTMC Polri.

1. Wilayah Jakarta Selatan di Jalan  Sudirman No. 55
2. WIlayah Jakarta Timur di Jalan  DI. Panjaitan, Kebon Nanas
3. Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di jalan Gunung Sahari (di depan WTC Mangga Dua).
4. WIlayah Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 14

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa