Jakarta, Otomania – Ganti warna cat sepeda motor menjadi salah satu alternatif untuk tampil beda. Tapi, yang perlu diperhatikan adalah sebisa mungkin tidak mengubah data di STNK agar tak kena tambahan biaya pengurusan di kepolisian, atau tidak ditilang kalau ada razia.
Kurniawan, Sales Counter Panting Astra Motor Jakarta mengatakan bahwa ada beberapa trik agar ubahan warna tidak mengusik STNK. Paling umum, jangan cat dengan warna berbeda dengan yang tertera pada STNK. Bergeser sedikit tidak masalah, asal sama.
”Misalnya, warna asli merah. Dicat merah tua boleh. Tapi kalau dicat merah muda (pink/ merah jambu), sudah harus ganti STNK. Hitam polos standar, diubah jadi hitam dof, atau hitam agak pudar bermotif, bisa dan tidah ubah STNK,” kata Kurniawan, (17/3/2016).
Dirinya menjelaskan bahwa warna yang tertera di STNK adalah warna dominan, atau 70 persen mewakili bodi. Buat skutik atau bebek, biasanya polisi melihat tampak depan seperti bagian batok atas, tameng, dan sepatbor. Khusus untuk model sport, dilihat dari tangki bahan bakar. Selebihnya bebas.
Biaya Ubah STNK
Andai ubah warna motor tak sesuai STNK pun, sebenarnya tidak masalah. Namun Anda harus rela ”nombok” lebih banyak. ”Sekitar Rp 700.000. Kami tidak bisa membantu mengurus. Paling kami akan memberi surat ubah warna, NPWP, SIUP, dan surat domisili buat lampiran ke kepolisian,” ujar Kurniawan.
Semua itu bisa dihindari, jika saat beli baru di Astra Motor, langsung ubah warna sesuai keinginan. Sepeda motor yang belum keluar STNK akan lebih mudah diganti warna karena hanya sekali pengajuan baru, dan tidak dikenakan biaya tambahan. Gampangnya, dicat dulu, baru urus STNK.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR