Jakarta, Otomania - Selain memodifikasi sepeda motor, umumnya biker juga sering melakukan ubahan pada perlengkapan berkendara. Salah satu yang kerap dilakukan adalah mengecat ulang helm alias repaint.
Upaya ini biasa dilakukan agar helm nampak baru, atau agar seleras dengan tampilan cat motor. Meski bisa dilakukan, tapi untuk sebagian helm ternyata tidak boleh sembarang dalam mengecat ulang, karena bila salah perlakuan, justru bisa mengancam keselamatan jiwa!
Irwan, Brand Technical Support Cargloss Proriders, mengatakan bahwa sebenarnya mengecat ulang helm bisa dilakukan. Tapi, tetap ada aturan agar tidak merusak kualitas dari konstruksi helm atau malah mengurangi kualitas dari batok (shell).
"Boleh saja, tapi ada aturan mainnya. Misalkan tidak dianjurkan untuk menghabisi warna asli (dikupas hingga warna dasar) saat akan meniban dengan warna lain. Sadar tidak sadar dalam lapisan cat asli ada lapisan yang berhubungan dengan konstruksi batok helm tersebut," kata Irwan kepada Otomania, Kamis (10/3/2016).
Menurutnya saat akan dicat ulang, bagian warna asli cukup diamplas halus permukaannya. Dengan begitu, pori-pori pada warna dasar sudah terbuka sehingga saat di cat warna lain bisa melekat dengan baik.
Khusus helm seperti Arai saat proses pengecatan diharapkan tidak melepas komponen yang melekat secara permanen, seperti chinstrap, baut-baut, styrofoam liner, dan lainnya. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa komponen tadi tetap memiliki daya rekat, jika dilepas pasang kemungkinan daya rekatnya akan berkurang.
"Untuk helm seperti Arai kalau akan repaint pastikan catnya berkualitas. Proses pengeringan tidak boleh dilakukan dengan panas oven meski suhu serendah apapun. Tapi cukup pakai angin atau udara biasa, termasuk hindari terkena sinar matahari langsung karena bisa merusak kualitas shell-nya," kata Irwan.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR