Jakarta, Otomania – Menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor, jadi salah satu yang tidak bisa ditawar lagi. Kewajiban ini harus dipatuhi oleh semua biker yang berkendara di jalan.
Namun, jangan sampai penggunaan helm hanya sekedar formalitas, perlu diperhatikan juga kualitasnya. Di Indonesia, kualitas helm tersebut ditandai dengan penandaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah wajib hukumnya.
Dikutip dari materi sosialisasi SNI dengan tema “Standar Keamanan Berkendara” yang ditulis Dewi Odjar Ratna Komala, Deputy Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standarisasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN), disebutkan kalau helm wajib memenuhi SNI, nimor 1811-2007.
Pada SNI Helm nomor 1811-2007, ada tiga persyaratan standar Helm, di antaranya bahan penyusun atau material, konstruksi, pengukuran, serta pengujian. Komponen persyaratan tersebut, setidaknya harus dipenuhi pada setiap produk helm yang digunakan biker.
Memang, standar sendiri (SNI) tidak akan menghentikan maut, namun memberikan standar pada sebuah produk keselamatan, resiko cedera kecelakaan bisa dikurangi. Setelah sebelumnya sudah memberikan informasi SNI tentang material dan konstruksi helm, kali ini Otomania menginformasikan tahapan uji yang wajib dilakukan sebelum helm dijual di pasaran.
Parameter uji helm SNI 1811-2007 diantarnya.
1. Uji penyerapan kejut
2. Uji penetrasi
3. Uji efektivitas sistem penahan
4. Uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang
5. Uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang
6. Uji impak miring
7. Uji pergeseran tali pemegang
8. Uji pelindung dagu
9. Uji sifat mudah terbakar
Dengan sudah melalui tahapan tersebut, produk pelindung kepala tersebut sudah diperbolehkan untuuk menyandang status, sebagai helm yang berstandar SNI.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR