Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Janji Pelayanan Urus Surat Kendaraan Akan Maksimal

Aditya Maulana - Selasa, 3 Januari 2017 | 07:25 WIB

Jakarta, Otomania - Terhitung 6 Januari 2017 biaya pengurusan surat kendaraan naik. Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Kenaikannya dibandingkan dengan tahun sebelumnya cukup tinggi, bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat. Lantas, apakah hal itu bisa dijadikan jaminan kalau pelayanan mengurus surat kendaraan menjadi lebih baik dari sebelummya?

"Seharusnya seiring dengan meningkatnya tarif bisa seperti itu. Kami harapkan seperti itu, agar masyarakat bisa dilayani dengan baik dan sesuai prosedur," ujar Kepala Bidang Redigent (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri saat dihubungi Otomania belum lama ini.

Refdi melanjutkan, pihaknya akan melakukan yang terbaik kepada masyarakat. Sebab, menurut dia sudah sepatutnya pemilik kendaraan diberikan pelayanan nomor satu.

"Mungkin salah satu tujuan dari pemerintah menaikan tarif agar kualitas dan pelayanannya menjadi maksimal," ucap dia.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa