Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang, SIM, dan Samsat "Online" Resmi Diluncurkan

Azwar Ferdian - Jumat, 16 Desember 2016 | 09:16 WIB

Jakarta, Otomania - Sinergi antar Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI berhasil menciptakan layanan publik berbasis digital. Kini, pembayaran tilang, SIM, sampai pelayanan Samsat bisa diakses secara online.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, menjelaskan, fasilitas tersebut memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, khusus buat E-Samsat telah bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

"E-tilang merupakan upaya peningkatan kualitas penegakkan hukum secara online dimana pelanggar bisa langsung bayar ke bank tanpa harus hadir di pengadilan," ujar Agung di Satpas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Mengenai E-Tilang, masyarakat bisa melakukan pembayaran titipan denda tilang di ribuan channel dan unit kerja Bank BRI, tanpa harus hadir di sidang Pengadilan. SIM-online pun demikian, memudahkan pengurusan penerbitan dan perpanjang secara online.

Khusus SIM-online dapat dilakukan di Satpas, gerasi SIM, SIM keliling di seluruh Indonesia. Datanya diambil dari E-KTP yang tersambung dengan server di Kemendagri.

Sementara E-Samsat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan bermotor. Nantinya, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di mesin ATM.

"Untuk E-tilang mulai diterapkan pekan keempat bulan ini. Sementara di kota lainnya menyusul di Januari 2017," kata Agung.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa