Jakarta, Otomania — Korps Lalu Lintas Polri siap menerapkan tilang online atau e-Tilang. Rencananya, sistem ini akan mulai berjalan setelah diluncurkan pada Jumat (16/12/2016) mendatang.
E-Tilang diklaim menjadi solusi untuk mengatasi beberapa masalah, mulai dari praktik pungutan liar (pungli), kemudahan dalam membayar sanksi tanpa perlu hadir dalam persidangan, sampai membangun budaya tertib berlalu lintas.
"Dengan sistem ini (e-Tilang) masyarakat akan lebih taat dalam berlalu lintas. Ini karena saat terkena sanksi, otomatis pelanggar akan tercatat dan mendapat besaran denda untuk langsung dibayarkan ke bank," ucap Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Kombes Chryshnanda Dwi Laksana saat dihubungi Otomania, Selasa (13/12/2016).
Tidak hanya itu, dengan e-Tilang, diharapkan akan ada perubahan mental dalam berlalu lintas. Masyarakat diharapkan bisa lebih teratur untuk mencegah terjadinya kemacetan, kecelakaan, sampai saling melindungi antar-pengguna jalan.
"Ada lima spirit yang dikedepankan pada e-Tilang. Ada kemanusian dan edukasi, mencegah kecelakaan lalu lintas, memberikan pelayanan prima kepada pelanggar, dan bentuk reformasi birokrasi dari kami," ucap Chryshnanda.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR