Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Alur Proses Tilang Secara "Online"

Aditya Maulana - Rabu, 16 November 2016 | 09:45 WIB

Jakarta, Otomania - Polisi sedang menyiapkan aplikasi khusus untuk tilang, namanya e-Tilang. Rencananya, mulai awal tahun depan akan dilakukan ujicoba sebelum diterapkan secara resmi.

Melalui tilang online tersebut, diklaim banyak keuntungan. Paling utama, menghapus praktik melakukan suap kepada petugas dan meringankan pelanggar karena tidak perlu datang ke sidang di pengadilan.

Melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016), Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menerangkan, alur proses tilang secara online itu seperti berikut ini:

Pertama polisi melakukan pendindakan kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, dimasukan data tilang pada aplikasi e-Tilang.

Selanjutnya, pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang, pembayaran denda dapat melalui jaringan bank yang ditentukan. Pelanggar juga bisa mengambil barang bukti dari polisi dengan menunjukan bukti pembayaran.

Langkah seterusnya, pelanggar tidak perlu hadir di persidangan. Persidangan memutuskan nomonal denda tilang, kejaksaan mengeksekusi putusan tilang.

Nantinya, pelanggar akan mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi putusan dan sisa dana titipan denda tilang. Terakhir, sisa dana tersebut dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan SDM Polantas dengan melaksanakan pelatihan penggunakaan aplikasi dan melaksanakan giat sinergitas dalam bentuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan (pengadilan, kejaksaan, bank), terakhir sosialisasi pemahaman ke masyarakat," ujar Budiyanto, Selasa (15/11/2016).

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa